Senin, 28 September 2026
Struktur Organisasi • BPKAD Kota Samarinda

Bidang Perbendaharaan

Penyelenggaraan tata kelola, perumusan kebijakan teknis, dan pelayanan operasional Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Samarinda

Bidang  Perbendaharaan
Tupoksi Organisasi

Tugas Pokok & Fungsi Bidang Perbendaharaan

Tugas Pokok: Mengelola dan mengawasi proses perbendaharaan serta pengelolaan kas dan aset daerah untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan kebijakan pemerintah Kota Samarinda.

Fungsi dan Tanggung Jawab:

  1. Pengelolaan Kas Daerah: Bertanggung jawab atas pengelolaan kas daerah, termasuk penerimaan, pengeluaran, dan penyimpanan dana pemerintah Kota Samarinda sesuai dengan peraturan yang berlaku.

  2. Pembayaran dan Pelaporan: Memproses pembayaran atas dasar dokumen yang sah, seperti faktur, kontrak, dan surat perintah pembayaran (SPP), serta menyediakan laporan pembayaran yang akurat.

  3. Pemeriksaan Tagihan: Memeriksa tagihan dan klaim dari pihak ketiga untuk memastikan keabsahan dan kelayakan pembayaran.

  4. Manajemen Aset: Mengelola aset daerah, termasuk inventarisasi, pemeliharaan, dan pemusnahan aset yang sudah tidak terpakai.

  5. Pengawasan Keuangan: Melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap penggunaan dana dan keuangan daerah agar sesuai dengan rencana anggaran dan peraturan yang berlaku.

  6. Penyusunan Laporan Keuangan: Menyusun laporan keuangan daerah secara periodik dan tahunan serta memastikan laporan tersebut sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan.

  7. Penyusunan Perencanaan Kas: Membantu dalam menyusun rencana kas daerah yang mencakup pembiayaan operasional, investasi, dan pembayaran utang daerah.

  8. Pendanaan dan Investasi: Memastikan tersedianya dana yang cukup untuk memenuhi kewajiban keuangan daerah dan melakukan investasi yang aman dan menguntungkan.

  9. Koordinasi dengan Bank Daerah: Berkoordinasi dengan bank daerah atau lembaga keuangan yang digunakan oleh pemerintah Kota Samarinda untuk keperluan perbendaharaan.

  10. Kepatuhan Perpajakan: Memastikan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan daerah dan pelaporan yang sesuai kepada instansi pajak terkait.

  11. Penyusunan Kebijakan: Berpartisipasi dalam penyusunan kebijakan keuangan daerah, termasuk penyusunan regulasi dan pedoman perbendaharaan.

  12. Pelatihan dan Pengembangan: Melakukan pelatihan dan pengembangan bagi staf perbendaharaan untuk meningkatkan kompetensi dalam manajemen keuangan daerah.

Pimpinan Unit Kerja
H. AIDI FADLI, SE, M.Si

H. AIDI FADLI, SE, M.Si

Kepala Bidang Bidang Perbendaharaan
Tercatat di Simpeg
Pegawai Negeri Sipil
Islam
Lokasi Kerja

Denah Ruang Kantor Bidang Perbendaharaan

Denah & Layout Ruang Pelayanan

Gedung Kantor BPKAD Kota Samarinda • Format Dokumen PDF Resmi

Unduh PDF

Pratinjau Dokumen Denah Kantor

Pratinjau Gambar Bidang